Kasus Dugaan Penipuan, PH Nilai Perkara Kliennya Masuk Rana Perdata

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tim Kuasa hukum Indah Yulita membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.pada persidangan yang digelar di PN Palembang, pada Senin (11/08/2025).

 

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Indah Yulita didakwa oleh JPU atas kasus dugaan penipuan.

 

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita membacakan nota keberatan atau eksepsinya

 

Dalam Eksepsinya ada dua poin yang pertama yakni menyebutkan bahwa dakwaan penuntut Obsccur Libel (Dakwaan Jaksa Kabur) dan yang kedua perkara tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana,“ Tegasnya saat sampai Eksepsinya dipersidangan.

 

Seusai sidang Tim Kuasa Hukum terdakwa Indah Yulita, Randi Aritama & Partners mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini adalah eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

 

“Karena ini murni pinjam meminjam, klien kami meminjam uang Rp331 juta dan sudah dikembalikan Rp153 juta. Artinya, ada Rp178 juta yang belum dikembalikan, dalam perikatan atau perjanjian ini klien kami ada menjaminkan berupa sertifikat atas nama terdakwa,” ujarnya.

 

Dijelaskannya, kenapa pihaknya menyatakan ranahnya perdata, karena perkara tersebut perikatan yang belum tuntas.

 

“Yang kedua surat dakwaan ini kabur atau Obsccur Libel, karena saudara Novita Sari dalam perkara ini tidak ada hubungan hukum yang mengikat dengan klien kami. Tetapi klien kami ada hubungan hukum yang mengikat dengan Rulyan Frayogi Paulus. jadi kami menyatakan surat dakwaan adalah Obsccur Libel,” tegasnya.

 

Sementara itu Randi Aritama menambahkan, ada hal-hal yang tidak lengkap dalam dakwaan karena ada adanya ketidak ketelitian oleh JPU.

 

“Bahwa memang disini sudah ada pembayaran oleh klien kami Rp153 juta, sudah kami masukan semua dalam eksepsi termasuk jaminan dan sebagainya. Harapan kami eksepsi yang sudah disampaikan dan dibacakan tadi agar menjadi pertimbangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam mengambil putusan,” tambah Randi.

 

Pihaknya berharap agar majelis hakim bisa membebaskan kliennya tersebut dari segala dakwaan penuntut umum.