Kurir 11 Kg Sabu diadili

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Nekat Jadi Kurir Sabu Sebanyak Kurang Lebih 11 Kilogram dengan dijanjikan Upah Sebesar Rp 10 juta, Terdakwa Antoni harus diadili di PN Palembang, pada Senin (12/08/2025).

 

Dalam persidangan dihadapan ketua Majelis Agung Ciptoadi, serta dihadiri oleh Penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti, langsung membacakan surat dakwaan terdakwa Antoni.

 

Dalam Dakwaannya JPU menguraikan bahwa tepatnya pada 27 Mei 2025 Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.

 

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut, anggota kepolisian melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai 1 unit motor Honda Beat street warna hitam. Kemudian melihat hal tersebut lalu Anggota kepolisian dan team melakukan pembuntutan terhadap terdakwa.”Urai JPU saat bacakan dakwaan disidang. 

 

Lanjut JPU, Namun setelah berhasil melakukan pembuntutan terhadap terdakwa kemudian terdakwa berhenti di Jalan Sukabangun II tepatnya didepan parkiran warung pempek model roda. Melihat hal tersebut akhirnya Tim kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel langsung mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. 

 

“Namun pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat netto 2971.42 Gram dan 8 paket besar dengan netto 7978.19 Gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawah ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut,“Jelasnya.

 

Selain itu JPU juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik saudara Jakariah (DPO) dan terdakwa juga mengaku jika berhasil mengantarkan Narkotika tersebut dirinya mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta.

 

“Sehingga atas perbuatan terdakwa pertama melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.dan kedua melanggar pasal 112 Ayat (2) UURI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,“ Tutupnya.

 

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa Antoni, Arif Rahman, dari Posbakum Palembang saat dikonfirmasi pada Selasa (12/08/2025), membenarkan bahwa terdakwa atas nama Antoni kemarin sudah disidang yaitu dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi saksi 

 

“Tentunya, kami selaku penasehat hukum terdakwa nantinya akan membuktikan bahwa memang terdakwa ini hanya sebagai kurir atau hanya pengantar barang haram tersebut, selain itu terdakwa juga berdasarkan pengakuannya sama sekali belum mendapatkan upah yang dijanjikan oleh saudara Jakariah (DPO),” Ucapnya.