Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana dalam Perkara penggelapan atas nama Heriyanto.
Bahwa terpidana Heriyanto ditangkap oleh tim tabur kejati Sumsel bertempat di Alfamart di Jalan Bambang Utoya, Kota Palembang, pada Rabu (13/08/2025), sekitar Pukul 21:35 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Pelembang.
“Bahwa perkara atas nama Terpidana Heriyanto bin Rustam telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/x/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 Dengan amar putusan Pidana Penjara 1 Tahun dan 6 bulan yang melanggar Pasal 372 KUHP,“ Ujar Vanny melalui siaran persnya, pada Kamis (14/08/2025).
Lanjut Vanny, bahwa Terpidana Heriyanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang dari Tahun 2014. Terpidana Heriyanto Bin Rustam merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada Sabtu, 01 Oktober 2011, sekira Pukul 18.30 WIB, di JI KH Azhari, Lr Langgar, No 57, Rt019/Rw006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang yang dilakukan oleh Terpidana Emil Zafata Bin Suswadi bersama Terpidana Heriyanto Bin Rustam yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka: ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik saksi H Lukman Hakim.
Vanny juga menjelaskan Adapun untuk kronologis DPO ini sebagai berikut,Bahwa peda hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Hermanto Bin Rustam yang terindikasi keberadaannya berada Gi rumah kontrakan anak DPO di seputaran Bukit Kecil
Kemudian pada Rabu, 13 Agustus 2024 Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi dari pada terpidana Heriyanto bin Rustam dan langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang sebelumnya berada di seputaran Bukit kecil,namun keberadaan terpidana Heriyanto bin Rustam berpindah di seputaran Jl. Bambang Utoyo.
Tim tabur kejati sumsel pun langsung melakukan pengejaran kelokasi dan di dapatkan terpidana Hermanto bin Ruslan sedang berada didalam monil yang terparkir di depan Alfamart, Jl Bambang Utoyo Palembang, terpidana Hermanto bin Rustam sempat melakukan perlawanan namun di tabur kejati sumsel dengan sigap dan solid dapat melakukan pengamanan terhadap terpidana Hermanto Bin Rustam dengan cepat, tepat dan akurat.
Kemudian tim tabur kejati sumsel langsung mengamankan terpidana Heriyanto Bin Rustam ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Selain Vanny juga menegaskan, Ini adalah DPO yang kedelapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.
“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” Tegasnya.
