Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang Kasus Dugaan penipuan yang mengakibatkan Korban mengalami kerugian ratusan juta, terdakwa indah Yulita kembali Jalani sidang di PN Palembang,Kamis (28/08/2025). 

 

Dalam sidang kali ini Tim kuasa hukum terdakwa Indah Yulita menghadirkan dua orang saksi meringankan atau Ade Charge dan satu orang ahli hukum perdata dari Universitas Sriwijaya 

 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, ahli hukum perdata Muhammad Saepudin dalam pendapatnya menyebut bahwa perkara tersebut masuk ranah perdata karena terdakwa sudah ada mengembalikan sebagian uang dan menjaminkan sertifikat rumah kepada korban.

 

Setelah mendengarkan keterangan ahli dan saksi Ade Charge serta keterangan terdakwa, diakhir persidangan ketua majelis hakim menyarankan terdakwa dan korban agar dilakukan perdamaian melalui mediasi pada sidang selanjutnya.

 

“Saudara terdakwa apakah siap untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban, kalau sanggup korban akan kami panggil untuk dilakukan mediasi perdamaian kepada saudara,” tanya hakim ketua.

 

“Sanggup yang mulia,” jawab terdakwa.

 

“Baiklah penuntut umum tolong hadirkan saksi korban pada sidang, pada Senin (01/09/2025) mendatang untuk dilakukan mediasi. Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sidang selanjutnya siap ya dengan agenda mediasi korban dan terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

 

Seusai sidang Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners mengaku sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah membuka ruang kepada terdakwa dan korban untuk dilakukan perdamaian.

 

“Memang Restorative Justice diatur dalam undang-undang, sebelum perkara ini disidangkan kami sudah mengupayakan untuk RJ ditingkat Kepolisian tetapi tidak ketemu titik terang, dan sekarang alhamdulilah Ketua Majelis Hakim tadi telah membuka ruang menyarankan perdamaian,” ujar Randi.

 

Randi menjelaskan, dari terdakwa maupun keluarganya nanti akan mempersiapkan untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban sebesar Rp178 juta.

 

“Sekali lagi kami dari penasehat hukum terdakwa sangat mengapresiasi kepada ketua majelis hakim untuk membuka ruang dengan melakukan perdamaian,” ujarnya.

 

Randi menambahkan, ahli hukum perdata yang dihadirkan oleh pihaknya juga berpendapat bahwa dari surat pernyataan maupun jaminan itu ranah penyelesaiannya melalui jalur perdata bukan ranah pidana.