Diduga Gelapkan Besi Dolpin Darmaga, Davis Dituntut 6 bulan Penjara

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Terlibat Kasus dugaan penggelapan Besi dolpin penyangga dermaga, milik saksi korban Efendi,terdakwa Davis Tandri akhirnya dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Ki Agus Anwar melalui Jaksa Pengganti Yesi Imelda, dihadapan Majelis Hakim Agus Rahardjo, pada persidangan yang digelar di PN Palembang, pada Rabu (03/09/2025).

 

Dalam Amar tuntutan Pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan Davis Tandri telah terbukti dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,

 

Sehingga atas Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 372 KUHP.

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Davis Tandri dengan pidana penjara selama 6 bulan serta dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” Tegas JPU Saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

 

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung membacakan nota pembelaan (pledoi) dan mintak terdakwa dibebaskan.

 

“Baik yang mulia Poin utama dalam nota pembelaan kami ini, kami minta terdakwa ini dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut Umum,“ Pinta Penasehat hukum terdakwa saat sampai nota pembelaan dihadapan hakim ketua dipersidangan.

 

Setelah mendengar nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

 

Dalam dakwaan JPU Dalam dakwaannya jaksa bermula kasus dugaan kelalaian hingga perusakan fasilitas dermaga terjadi di Kabupaten Banyuasin. Pemilik kapal tongkang, Davis Tandri, dilaporkan ke Polda Sumsel setelah diduga tidak menepati janji memperbaiki dolpin (tiang penambat tali kapal) yang rusak akibat kapalnya menabrak dermaga milik Effendi Chandra di Jalan Tanjung Api-api Km 20, Gasing, Talang Kelapa.

 

Peristiwa bermula pada 19 Januari 2024, sekitar Pukul 15.30 WIB, ketika kapal tongkang milik Davis Tandri menabrak Dolpin dermaga. Empat hari kemudian, Davis bersama nakhoda kapal Samsul bertemu dengan Effendi Chandra, Husin Sunarjo, dan Vinonlia Natase. Dalam pertemuan itu, Davis berjanji bertanggung jawab memperbaiki kerusakan dalam waktu dua minggu, bahkan dituangkan dalam surat pernyataan.

 

Namun, perbaikan baru dimulai pada 5 April 2024 melalui orang suruhannya bernama Zayadi. Pekerjaan sempat dilakukan hingga 21 April, tetapi terhenti karena kekurangan material dan kendala teknis. Sejumlah potongan besi milik Effendi bahkan diangkut ke bengkel kapal milik Davis di Pelabuhan Gandus tanpa izin.

 

Hingga 6 Mei 2024, perbaikan tidak kunjung diselesaikan dan potongan besi yang dibawa tidak dikembalikan. Satu-satunya tiang yang sempat dipasang pun roboh pada 17 Mei. Effendi melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan somasi kedua, namun tak mendapat tanggapan.

 

Merasa dirugikan, akhirnya pada 24 Juni 2024, pihak Effendi Chandra resmi melaporkan Davis Tandri ke Polda Sumsel.