Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Maulana dan Indra Jaya, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (20/09/2025).

 

Dalam Amar Tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa terdakwa Maulana dan Indra Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjual narkotika. Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU Dyah saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat.

 

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat 98 gram, jumlah yang jauh melebihi ambang batas 5 gram sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Kronologi penangkapan kasus ini bermula pada 19 Mei 2025 di wilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat itu, polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil membongkar upaya transaksi narkotika yang dilakukan kedua terdakwa.

 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Maulana dan Indra Jaya memesan sabu seberat satu ons dari seorang pemasok bernama Herdi (DPO). Barang tersebut kemudian disimpan di rumah Maulana sebelum ditawarkan kepada pembeli. Namun tanpa disadari, pembeli yang mereka temui ternyata merupakan anggota kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

 

Saat transaksi berlangsung, keduanya langsung ditangkap tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 98 gram. Sementara seorang rekan mereka bernama Hengki berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

 

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang.Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.