15 Kali Oplos Solar, Terdakwa Akui Raup Untung Rp 48 juta

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Lima terdakwa kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri dengan minyak ilegal (solar cong) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Senin (22/09/2025).

 

Kelima terdakwa tersebut yakni Arianto Arbi, mantan sopir PT Kalimantan Energi Nusantaratama, bersama Angga Agustin, Tegu, Debi Pratama, dan Muhammad Al Parizi (berkas terpisah).

 

Di hadapan Majelis Hakim Samuel Ginting, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rahmawati, terdakwa Arianto mengaku menjual solar industri seharga Rp1,6 juta per ton. Sementara solar cong dijual jauh lebih murah, Rp800 ribu per ton. Dari setiap transaksi, Arianto memperoleh keuntungan Rp800 ribu per ton.

 

“Sudah 15 kali melakukan pengoplosan dengan total keuntungan sekitar Rp48 juta,” kata Arianto dalam persidangan.

 

Sementara terdakwa Angga Agustin mengaku hanya berperan sebagai perantara dari N, pemilik gudang pengoplosan. “Saya hanya perantara. Uang pembayaran solar yang diturunkan saya serahkan ke N,” ujarnya.

 

Angga juga membenarkan membeli solar dari Arianto seharga Rp1,6 juta per ton, namun hanya membayar Rp860 ribu per ton. Selisih pembayaran itu digunakan Arianto untuk membeli solar cong, yang kemudian dicampur ke dalam tangki.

 

Dalam dakwaan JPU, Arianto bersama rekan-rekannya terbukti menurunkan 4 ton solar industri dari mobil tangki PT Kalimantan Energi Nusantaratama dan menukarnya dengan solar cong asal tambang ilegal di Sekayu. BBM oplosan itu lalu dimasukkan kembali ke dalam tangki perusahaan.

 

Gudang pengoplosan tersebut dikelola oleh S, N, dan D yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari praktik tersebut, Arianto diduga meraup keuntungan hingga Rp48 juta dalam sebulan.

 

Aksi ilegal itu terbongkar setelah Subdit I Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di lokasi. Polisi menyita barang bukti berupa belasan drum, mesin alkon, selang, ponsel, uang tunai Rp2,4 juta, serta tujuh unit truk tangki berisi ribuan liter solar oplosan.

 

Hasil uji laboratorium Bidlabfor Polri menunjukkan solar oplosan tersebut tidak memenuhi standar mutu BBM jenis solar (B40) di dalam negeri. Angka cetane hanya 42, jauh di bawah standar minimal 53.

 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 8 huruf c jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara.