Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat mundur layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gedung Serbaguna Atyasa, Palembang, akhirnya dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Keduanya adalah Harni Rayuni, pihak dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, serta Firmansyah Putra, selaku Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sumsel.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/9/2025), JPU Syahran Jafizhan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harni Rayuni dan terdakwa Firmansyah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, berterus terang mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa kasus ini bermula dari kecelakaan kerja yang menimpa Marta Saputra (41) di Gedung Atyasa, di mana korban mengalami tangan kanan putus dan kaki kanan remuk akibat lift barang yang tidak layak pakai. Hasil penyelidikan mengungkapkan pihak Atyasa tidak pernah melakukan perawatan lift sejak tahun 2022 hingga 2025.
Untuk menutupi kelalaiannya, pihak Atyasa diduga meminta bantuan agar diterbitkan surat mundur layak K3. Terdakwa Deliar Marzoeki (Kepala Disnakertrans Sumsel, berkas terpisah) bersama Firmansyah dan Harni Rayuni disebut meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa.
Melalui perantara, Maryam selaku General Manager PT Atyasa Mulia bersama kuasa hukumnya Septalia Furwani akhirnya menyerahkan uang Rp162 juta. Uang itu lebih kecil dari permintaan awal sebesar Rp280 juta.
Untuk memuluskan laporan, Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik menggunakan nama perusahaan lain, PT Dhiya Duta Inspeksi milik kakaknya, Eri Hartoyo, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
