Berkas Kasus Korupsi PMI Palembang Dinyatakan Lengkap, Fitriyanti Serta Suami Segera Jalani Persidangan

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023 segera disidangkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

 

Dua tersangka dalam perkara ini adalah mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, serta suaminya, Dedi Sipriyanto, mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, menyebut berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke PN Palembang. Agenda pertama sidang yaitu pembacaan surat dakwaan.

 

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, sehingga tidak akan jauh berbeda saat di persidangan,” ujar Hutamrin dalam podcast di Kantor Kejari Palembang, pada Rabu (24/09/2025).

 

Ia memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan hak saksi dan tersangka tanpa adanya paksaan.

 

“Dengan demikian,seluruh keterangan dalam berkas perkara dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada kebohongan di persidangan di bawah sumpah, tentu ada sanksi hukumnya. Jadi sebaiknya semua keterangan disampaikan sesuai fakta,” tegasnya.