Diduga Diberhentikan Sepihak, Karyawati Gugat Perusahaan Susu Anak Ternama

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Dyana Fitri resmi menggugat PT Abbott Products Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang usai diberhentikan dari pekerjaannya. Ia menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterimanya melanggar aturan ketenagakerjaan.

 

“Saya berharap hakim dapat mengabulkan gugatan saya sepenuhnya,” ujar Dyana seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (24/09/2025).

 

Sidang dipimpin Hakim Chandra Gautama, bersama Hakim K M Rusdi, dan Ahmad Bayani, serta dihadiri kuasa hukum PT Abbott Products Indonesia, Elvina Anggraini. Dalam persidangan, kedua pihak menyerahkan bukti tambahan.

 

Dyana, yang sudah sembilan tahun bekerja di perusahaan produsen susu anak tersebut, menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat peringatan maupun skorsing sebelum di-PHK. “Saya bekerja dengan baik, punya prestasi, dan tidak pernah kena SP. PHK sepihak ini jelas tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Sebagai single parent, Dyana menyebut dirinya hanya menuntut keadilan. Ia menolak pesangon dan meminta agar dipulihkan ke posisi semula. “Saya hanya ingin hak saya dihormati dan punya harga diri,” katanya.

 

Dalam gugatannya, Dyana meminta majelis hakim menyatakan PHK melalui surat tertanggal 19 Maret 2025 batal demi hukum karena bertentangan dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35/2021. Ia juga menuntut perusahaan membayar uang paksa Rp1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan, serta menanggung seluruh biaya perkara.

 

Selain itu, Dyana menilai perusahaan melakukan diskriminasi dengan menunda pembayaran hak dan menghentikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan atas namanya. “Ini bentuk tekanan agar saya menerima PHK. Padahal sesuai putusan MK No. 68/PUU-XXI/2023, hak pekerja tetap harus dipenuhi hingga ada putusan hukum tetap,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, persoalan ini juga sudah dilaporkannya ke Ditjen Binwasnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang akan berlanjut pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Sementara itu, kuasa hukum PT Abbott Products Indonesia, Elvina Anggraini, menegaskan PHK terhadap Dyana sudah sesuai aturan perusahaan. “Ada kesalahan terkait kendala pembayaran dari apotek di Lemabang. Keputusan PHK sah, meskipun tidak ditandatangani karyawan,” katanya.