Lelang Barang Rampasan, Kejari Palembang Setor Rp5,25 Miliar ke Kas Negara

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyetor Rp5,25 miliar ke kas negara hasil lelang eksekusi barang rampasan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Palembang, pada Kamis (25/09/2025).

 

Kepala Kejari Palembang Hutamrin, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Fajar Dian Pratama serta Kasubsi Intelijen Fahri, menjelaskan, pada Kamis (18/09/2025), pihaknya bersama Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat telah melelang 12 unit dump truck.

 

Barang rampasan tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika dengan terpidana Barmawi alias Mawi bin Nahrowi, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid.Sus/2024/PN Plg tanggal 10 April 2025.

 

“Seluruh barang rampasan berhasil terjual dengan nilai total sebesar Rp5.254.523.000. Dana hasil lelang itu langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Kajari Palembang.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pengembalian kerugian negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

 

“Kami akan terus konsisten melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta pemulihan aset negara demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan,” tegasnya.