Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Widya Wita bin Mulyadi dalam perkara dugaan eksploitasi anak.dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.dalam sidang yang digelar di PN Palembang, pada Senin (29/09/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta denda Rp5 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Widya Wita bin Mulyadi selama 1 tahun 10 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone Plus warna ungu dan satu buah SIM Card dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai sebesar Rp1,5 juta dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
