Laporan: KIKI
KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran ulahnya melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak dibawa umur, korban yakni LT (13), membuat Dedi Irawan (36), harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ini setelah perbuatan asusila yang dilakukannya oleh Dedi, dilaporkan orang tua korban yakni Fitriyanti (45) ke Polrestabes Palembang. Dan pelaku pun langsung diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Aksi asusila yang dilakukan oleh Dedi terjadi pada Selasq (29/09/2025), sekitar Pukul 11.00 WIB, di Jalan Selat Punai, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandung, Kota Palembang.
Berawal, saat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku Dedi tiba-tiba masuk ke dalam rumah, karena pelaku mengetahui korban sedang berada di rumah sendiri. Setelah masuk ke dalam rumah pelaku kemudian menuju ke kamar korban.
Tak bicara, pelaku pelan pelan langsung memeluk pinggang korban dan langsung membekap mulut korban dengan mengunakan tangan. Saat itu satu tangan meremas dada korban, serta sekali sekali memegang alat intim korban.
Hal ini membuat korban panik dan trauma. Lalu menceritakan peristiwa ini kepada orang tuanya, dan akhirnya pelaku diamankan lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Sedangkan, Dedi ketika diperiksa petugas SpkT mengakui perbuatannya. “Saya khilaf pak dan menyesal,” katanya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan adanya serahan pelaku diduga melakukan aksi asusila. “Serahan pelaku asusila atas nama Dedi Irawan sudah diterima, dan hingga saat ini diperiksa oleh anggota piket Reskrim,” tutupnya.
