Saksi Tak Hadir, Sidang Oknum Polisi Terdakwa Pemalsuan Surat Ditunda

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa seorang oknum polisi bernama Ichsan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (02/10/2025). Persidangan yang diikuti terdakwa secara daring itu ditunda lantaran agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilaksanakan.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, atau subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

Perkara ini bermula pada 2019, ketika korban Aminullah Asaari Bin M Asaari berencana menghibahkan sebagian tanahnya di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Pada awal 2020, terdakwa Ichsan tiba-tiba mengklaim memiliki tanah tumbuh di atas lahan tersebut dan menuntut ganti rugi.

 

Untuk memperkuat klaim, terdakwa menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988. Atas dasar dokumen itu, korban akhirnya menyerahkan uang Rp60 juta melalui perjanjian perdamaian di hadapan notaris.

 

Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel menyatakan tanda tangan Camat Talang Kelapa, Alimin Bahri, dalam akta tersebut tidak identik alias palsu. Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp60 juta.

 

Agenda sidang seharusnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Sangkot Lumbantobing memutuskan menunda sidang karena para saksi yang diajukan JPU belum dapat hadir. Sidang akan kembali digelar pekan depan.

 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ichsan, Aulia Zahra didampingi Febi Rahmat Nugraha, membenarkan penundaan tersebut. “Sidang ditunda karena saksi dari JPU belum bisa hadir. Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang.