Polsek Indralaya Amankan Pelaku Penganiayaan di Arisan Gading

Laporan: Uci

 

OGAN ILIR, BS – Jajaran Polsek Indralaya mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (15/11/2025) di Dusun II Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Korban dalam peristiwa ini adalah Jindar Tamimi (60) seorang petani setempat.

 

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan resmi ke Polsek Indralaya pada 18 November 2025 lalu.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku yakni Edi Iskandar (34), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya,” terang Junardi, pada Kamis (27/11/2025).

 

Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung bergerak cepat pada Selasa (25/11/2025) sekitar Pukul 00.30 WIB.

 

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Desa Tanjung Gelam.

 

“Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang 80 cm yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Junardi.

 

Kata Junardi, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Tiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Indralaya,” kata Junardi.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kami juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” tutup Junardi.