Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Persidangan kasus dugaan korupsi PMI Palembang mendadak memanas setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengungkap adanya indikasi skenario sistematis untuk menghalangi penyelidikan hingga penyidikan sejak awal perkara bergulir.
Fakta mencengangkan itu muncul dari kesaksian Ajeng Intan, mantan Kepala UDD PMI Palembang, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Kamis (11/12/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati. Mantan Kepala UDD PMI Palembang, Ajeng, dengan lantang mengungkap adanya sebuah pertemuan rahasia yang digelar sehari sebelum dirinya diperiksa jaksa.
Menurut pengakuannya, ia bersama beberapa orang lain dikumpulkan oleh kedua terdakwa, yakni Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, di sebuah rumah yang berada tepat di samping PS Mall Palembang, yang juga dihadiri belasan pengacara.
“Kami dikumpulkan kedua terdakwa. Ada belasan pengacara. Di sana kami diajarkan cara menjawab pertanyaan jaksa,” ujar Ajeng dalam persidangan.
Lebih jauh, Ajeng mengungkapkan, bahwa ia diarahkan memberikan jawaban tertentu saat diperiksa penyidik. Salah satu materi penting yang “diatur” adalah terkait mobil Hiace yang dibeli dari dana PMI.
Ajeng mengaku diperintahkan untuk menjawab bahwa mobil tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan UDD PMI. Faktanya, kata dia, mobil itu tidak pernah dipakai untuk operasional PMI.
Ketika jaksa menanyakan mengapa ia memenuhi undangan pertemuan tersebut, Ajeng mengaku datang karena takut, mengingat kedua terdakwa merupakan atasan langsungnya.
“Saya ikut karena takut. Mereka pimpinan PMI, saya merasa tidak punya pilihan,” katanya.
Pernyataan Ajeng langsung membuat tim JPU bereaksi keras. Jaksa Syaran Djafidzhan meminta majelis hakim mencatat bahwa keterangan saksi mengindikasikan adanya intervensi dan manipulasi keterangan saksi-saksi sejak tahap awal.
“Mohon dicatat majelis, sebelum penyelidikan dimulai, para terdakwa telah berusaha mengaburkan proses penyelidikan hingga penyidikan,” tegas JPU.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Fitrianti Agustinda menerima aliran dana Rp 2,4 miliar. Sementara suaminya, Dedi Sipriyanto, diduga menerima Rp 30 juta. Seorang pihak lain, Agus Budiman, ikut kecipratan Rp 144 juta.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menyebut terdakwa suami-istri tersebut diduga turut menikmati dana lain senilai Rp 1,4 miliar yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Palembang.
Dana tersebut, menurut jaksa, berbelok menjadi kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan:Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 UU Tipikor
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
