Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023 dengan terdakwa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Kalsum Barifi, resmi memasuki tahap pembuktian.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (18/02/2026), terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa, Misnan Hartono, menyampaikan keputusan tersebut usai persidangan. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya singkat.
Majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo, kemudian menetapkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Langkah tanpa eksepsi ini dinilai sebagai strategi untuk langsung menguji dakwaan melalui fakta-fakta persidangan. Artinya, pihak terdakwa memilih menghadapi materi perkara secara langsung tanpa memperdebatkan aspek formil surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan dugaan praktik penyimpangan dana hibah Porprov 2023 yang disebut berlangsung sistematis. Terdakwa diduga meminta setoran atau “cashback” dari sejumlah cabang olahraga (cabor) di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lahat.Permintaan itu disebut terjadi sebelum maupun sesudah pencairan dana hibah.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan adanya pemotongan dana hibah tanpa sepengetahuan sebagian pengurus cabor.
Besaran potongan bervariasi dan diduga berdasarkan kesepakatan antara Ketua KONI dan pengurus masing-masing cabor.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Indra Susanto, memastikan perkara ini tidak berhenti pada satu terdakwa. Tiga pengurus KONI Kabupaten Lahat lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dalam proses pelimpahan ke pengadilan.
“Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tiga tersangka lainnya dilimpahkan,” ujarnya.
