Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Novran Hansya Kurniawan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (12/03/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, tersebut memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan terdakwa terkait pertemuan dengan sejumlah pihak serta dugaan penerimaan uang dari korban.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui pernah mempertemukan pihak-pihak terkait di sebuah rumah makan Pagi Sore. Namun, ia menyebut pertemuan pertama tersebut belum menghasilkan kesepakatan apa pun.
“Saat pertama kali saya hubungkan di Pagi Sore itu belum ada keputusan atau kesepakatan,” ujar terdakwa.
Jaksa kemudian mendalami soal dugaan penyerahan uang dengan sejumlah nominal, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Terdakwa mengaku pernah menerima uang tersebut, namun mengaku tidak mengingat secara pasti detail waktu maupun jumlahnya.
“Saya lupa persisnya, tapi memang ada penerimaan uang sekitar Rp 30 juta, mungkin dianggap Rp 50 juta,” katanya.
Selain itu, JPU juga menanyakan peran terdakwa dalam memperkenalkan seseorang kepada pihak lain yang disebut dalam persidangan.Terdakwa membantah dirinya secara langsung memperkenalkan pihak tersebut.
“Saya tidak pernah secara langsung mengenalkan seperti itu. Yang saya ingat, dia sudah mengenal sendiri sebelumnya,” jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa uang sempat diterima terlebih dahulu sebelum adanya pertemuan lanjutan antara pihak-pihak yang disebutkan.
“Terima dulu uangnya, baru kemudian ada pertemuan,” ungkap terdakwa.
Dalam surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Palembang disebutkan, perkara ini bermula pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Makan Pempek Candy, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat itu, korban Acmad Yudy tengah makan bersama saksi Parid dan kemudian berkenalan dengan saksi Fidya yang mengaku sebagai PNS di Dinas Perindustrian. Fidya lalu memperkenalkan korban kepada terdakwa Novran Hansya Kurniawan yang disebut sebagai pimpinan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai program dari Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek tersebut resmi dan menjanjikan seluruh keuntungan akan menjadi milik korban apabila bersedia menjadi investor.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp233 juta, yakni: Rp 30 juta pada 29 November 2021, Rp 150 juta pada 8 Desember 2021, Rp 50 juta pada 28 Desember 2021, Rp 3 juta pada 21 Januari 2022.
Uang tersebut diserahkan melalui saksi Fidya dan sebagian langsung kepada terdakwa dengan alasan untuk kelancaran proyek.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat ditanyakan perkembangannya, terdakwa kerap meminta korban untuk bersabar hingga akhirnya mengakui bahwa proyek pengadaan rumah limas tersebut tidak pernah ada.
Dari total uang yang diterima, terdakwa baru mengembalikan Rp 130 juta, yakni Rp 60 juta pada Agustus 2022 dan Rp 70 juta pada Mei 2023. Sementara sisa Rp 103 juta hingga kini belum dikembalikan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 103 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
