Pejabat Damkar Palembang Terancam Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Dugaan praktik jual-beli pekerjaan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Palembang. Seorang oknum pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Palembang berinisial Maruli kini disorot, setelah disomasi keras oleh tim kuasa hukum Sakahira Lawfirm atas dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau wanprestasi.

 

Tak main-main, somasi kedua yang dilayangkan berisi ultimatum tegas: uang Rp160 juta harus dikembalikan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, kasus ini dipastikan berlanjut ke jalur hukum.

 

Kuasa hukum dari Sakahira Lawfirm yang dipimpin A Rilo Budiman, didampingi M Axel F, M Abyan Z, serta Amin Rais, mengungkapkan bahwa klien mereka, Arsun Sahadi, diduga menjadi korban iming-iming pekerjaan di perusahaan BUMN. Harapan besar tersebut berujung kekecewaan setelah janji yang diberikan tidak pernah terealisasi.

 

Kasus ini bermula dari kesepakatan pada 10 Agustus 2025. Saat itu, terlapor disebut menjanjikan dapat “meloloskan” dua anak klien untuk bekerja. Sebagai syarat, korban menyerahkan uang sebesar Rp 160 juta dengan jaminan akan dikembalikan jika janji tersebut gagal dipenuhi.

 

Namun kenyataannya, hingga kini kedua anak klien tak kunjung diterima bekerja. Ironisnya, uang ratusan juta rupiah itu juga belum kembali.

 

“Klien kami sudah berulang kali mencoba menghubungi yang bersangkutan, tapi tidak ada itikad baik. Karena itu, kami ambil langkah tegas dengan somasi kedua,” tegas kuasa hukum, Selasa (17/03/2026).

 

Fakta yang membuat publik kian terkejut, sosok yang disomasi tersebut diketahui menjabat sebagai Kabid Rescue Damkar Kota Palembang, posisi strategis yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.

 

Dalam somasi itu ditegaskan, pengembalian dana harus dilakukan secara tunai dan sekaligus sesuai tenggat waktu. Jika diabaikan, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan tanpa kompromi.

 

Tak hanya pidana, perkara ini juga akan dibawa ke ranah administratif. Kuasa hukum menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Wali Kota Palembang dan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan internal.

 

Atas dugaan perbuatannya, terlapor berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan praktik percaloan kerja yang mengatasnamakan jabatan atau instansi tertentu. Harapan mendapatkan pekerjaan justru bisa berujung kerugian besar.