Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Wilson, Kursis, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa tahun anggaran 2021.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, pada Selasa (31/03/2026)
Hakim juga menegaskan bahwa pidana yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara. Namun di sisi lain, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” ungkap hakim.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,55 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan anggaran.
Berdasarkan fakta persidangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 871 juta sesuai hasil audit BPKP. Selain itu, terungkap adanya perubahan spesifikasi dalam tender ulang yang dinilai mengarah pada satu penyedia, serta penggunaan perusahaan sebagai “pinjaman bendera”.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa yang menerima uang sebesar Rp 50 juta.
Meski demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa karena kerugian tersebut telah dikembalikan.
Dengan putusan ini, perkara belum sepenuhnya berakhir. Baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
