Sidang Korupsi Lahan Ogan Ilir, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Keterangan 5 Saksi JPU Masih Normatif

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (19/05/2026).

 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Agus Rahardjo, tersebut beragendakan pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai belum mengungkap fakta secara menyeluruh.

 

Kuasa hukum terdakwa, Sapriadi Syamsudin, menilai keterangan para saksi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kehutanan, hingga kepala desa lebih banyak menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing.

 

“Keterangan lima orang saksi tadi menurut kami masih sangat normatif. Mereka lebih banyak menjelaskan tupoksi, sementara kami ingin menggali lebih dalam terkait posisi saksi pelapor dan dasar informasi yang mereka miliki,” ujar Sapriadi usai sidang.

 

Menurutnya, pemeriksaan saksi belum selesai karena pihak kuasa hukum belum mendapatkan kesempatan penuh untuk mendalami keterangan pelapor, khususnya Faisal.

 

Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, keterangan yang disampaikan di persidangan memiliki nilai pembuktian utama dibandingkan berita acara pemeriksaan (BAP).

 

“Keterangan di muka persidangan itulah yang aktual dan faktual. Jika ada keterangan palsu tentu ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

 

Sapriadi juga menyoroti pernyataan saksi pelapor yang menyebut memperoleh data dari intelijen kejaksaan. Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian dan harus diklarifikasi.

 

“Kami sangat menyayangkan bila pengungkapan perkara didasarkan pada kepentingan tertentu atau berbasis target kinerja. Penegakan hukum seharusnya mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan,” tegasnya.

 

Meski demikian, pihaknya mengaku mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, kata dia, kliennya telah mengembalikan dugaan kerugian negara yang disebut diterima terdakwa.

 

“Pengembalian itu bukan berarti mengakui bersalah. Itu bentuk dukungan terhadap program pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah,” ujarnya.

 

Sapriadi berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara objektif serta mengedepankan rasa keadilan.

 

Sidang sendiri akhirnya diskors dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan ini, lantaran pemeriksaan saksi belum rampung.

 

“Baru jaksa yang selesai bertanya kepada lima saksi. Kami dari tim penasihat hukum belum tuntas mendalami seluruh keterangan saksi,” katanya.

 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa diduga menguasai lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

 

Jaksa juga menduga terdakwa menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan pemilik nama, yang kemudian dijadikan dasar penjualan lahan kepada pihak lain.

 

Dari praktik tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 1,46 miliar, sementara total keuntungan sejumlah pihak mencapai Rp 10,58 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10.584.288.000.

 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan KUHP.