Ungkap Penyimpangan Dokumen dan Bagi-Bagi Persentase, Dua Ahli Dihadirkan dalam Sidang Korupsi KUR BSI

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, pada Kamis (30/07/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli, yakni Adi Wijaya selaku Ahli Keuangan Negara dan Arif Wibowo selaku Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Syaifudin alias Udin bin Ahmad, selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan bin Barazi selaku Sekretaris PT KIM. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

 

Dihadapan majelis hakim, Ahli Keuangan Negara Adi Wijaya menjelaskan mengenai kedudukan keuangan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai penyertaan modal pada BUMN tetap berasal dari negara, namun pengelolaannya dilakukan secara terpisah berdasarkan mekanisme korporasi.

 

Ia menerangkan, apabila terjadi kerugian pada BUMN, penilaiannya harus memperhatikan karakter kekayaan negara yang telah dipisahkan tersebut. Pengelolaan keuangan BUMN tidak sepenuhnya disamakan dengan pengelolaan keuangan negara pada instansi pemerintah karena telah tunduk pada aturan korporasi.

 

“BUMN memiliki kekayaan negara yang dipisahkan sebagai penyertaan modal. Oleh karena itu, pengelolaannya mengikuti aturan korporasi dan prosedur yang berlaku,” terang Adi Wijaya di hadapan majelis hakim.

 

Adi juga menegaskan bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara pada BUMN harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung bukti dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

 

Sementara itu, Ahli BPK RI Arif Wibowo memaparkan hasil audit yang dilakukan dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,5 miliar.

 

Arif mengungkapkan, tim audit menemukan adanya keterlibatan Widjanarko dalam proses pencairan KUR. Menurutnya, Widjanarko mengetahui proses pencairan dan pembiayaan KUR tidak didukung dengan bukti pembelian barang sebagaimana mestinya.

 

“Dalam melakukan pemeriksaan saat audit, tim menemukan adanya keterlibatan Widjanarko dalam proses pencairan KUR, karena Widjanarko mengetahui saat pencairan dan pembiayaan KUR tidak didukung dengan bukti pembelian barang.

 

Berdasarkan kesimpulan audit, terdapat dugaan adanya kesepakatan antara Widjanarko, Sapriyadi, Liswan, dan Samirun mengenai pembagian persentase 50 persen, serta adanya tindakan Syaifudin yang menaikkan proyeksi keuntungan hasil tambak udang dalam pengajuan pembiayaan,” ungkap Arif Wibowo di persidangan.

 

Usai mendengarkan keterangan kedua ahli, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda Ade Charge.

 

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran KUR kepada 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.

 

Berdasarkan hasil audit BPK RI, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71.