Tragedi Ciu Berdarah di Seberang Ulu, Andy Saputra Didakwa Pasal Pembunuhan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Pesta minuman keras berujung tragedi. Andy Saputra, warga Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa menghilangkan nyawa temannya sendiri, Anjasmara.

 

Perkara tersebut mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, David Manalu, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.

 

Dalam persidangan, Andy mengaku sehari-hari bekerja di Istana Elektronik Veteran. Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Perkara ini juga disebut tidak berakhir dengan perdamaian.

 

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa maut tersebut terjadi pada Minggu (15 Maret 2026) sekitar Pukul 01.00 WIB di Jalan Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Palembang.

 

Malam sebelum kejadian, Andy bersama Anjasmara dan tiga rekannya, yakni Ari Andika, Ali Liga dan Syait, berkumpul untuk bermain kartu remi.

 

Kelima orang tersebut kemudian patungan membeli minuman keras jenis ciu. Suasana nongkrong yang awalnya berlangsung biasa berubah setelah mereka berada dalam kondisi mabuk.

 

Menurut dakwaan, Andy sempat mengajak korban menuju tepian Sungai Musi. Namun, ucapan Andy agar korban pergi ke laut justru memicu perselisihan.

 

Anjasmara kemudian menghampiri Andy hingga terjadi adu mulut. Dalam situasi tersebut, Andy disebut mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya.

 

Tiga rekan mereka sempat berusaha melerai pertengkaran. Namun, keributan kembali pecah setelah Anjasmara menendang Andy hingga terjatuh.

 

Andy yang disebut merasa tidak terima kemudian menusukkan pisau ke paha kiri korban.

 

Aksi tersebut berlanjut. Pisau kembali ditusukkan ke bagian dada kiri dan perut kiri Anjasmara.

 

Korban mengalami pendarahan hebat dan terjatuh dalam kondisi lemah. Tiga rekan lainnya berupaya menghentikan Andy dan membawa Anjasmara untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, kondisi korban semakin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

 

Sementara itu, Andy memilih melarikan diri. Pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut disebut turut dibuang sebelum terdakwa meninggalkan lokasi.

 

Sekitar Pukul 02.00 WIB, Andy melarikan diri ke Desa Kijang, Kabupaten OKI. Dari sana, pelariannya berlanjut hingga ke Jambi.

 

Hampir sebulan kemudian, pelarian Andy berakhir. Polisi menangkapnya pada 8 April 2026 sekitar Pukul 01.00 WIB ketika terdakwa sedang beristirahat di rumah temannya di Jambi.

 

Dalam dakwaan disebutkan, berdasarkan surat kematian dan hasil pemeriksaan, Anjasmara mengalami luka tusuk pada dada kiri yang menembus rongga dada. Selain itu, ditemukan sejumlah luka akibat trauma benda tajam pada bagian punggung, paha dan kaki.

 

Korban diperkirakan meninggal akibat pendarahan terus-menerus serta gangguan pernapasan yang ditimbulkan luka tusuk hingga menembus rongga dada.

 

Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Andy Saputra dengan Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sebagai dakwaan alternatif, Andy juga didakwa melanggar Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan dan pembuktian di hadapan majelis hakim.