Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Harapan warga Kenten Raya, Banyuasin, untuk mendapatkan kepastian pelayanan air bersih dari PDAM Tirta Betuah Banyuasin belum menemui titik terang.
Upaya mediasi antara masyarakat selaku penggugat dengan pihak PDAM Tirta Betuah Banyuasin kembali gagal. Perkara pun dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Mediasi terakhir digelar pada Rabu (09/09/2026). Karena kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian.
Kuasa hukum masyarakat Kenten Raya, Sapriadi Syamsuddin, mengatakan mediasi tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Namun, kata dia, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan.
“Mediasi hari ini merupakan mediasi terakhir. Namun dinyatakan menemui jalan buntu dan sepakat masuk dalam pokok perkara gugatan terhadap buruknya layanan air bersih PDAM Tirta Betuah Banyuasin,” ujar Sapriadi.
Sapriadi yang juga Pembina sekaligus Founder YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya menegaskan, gugatan masyarakat tidak didasari kebencian maupun tendensi terhadap pemerintah ataupun PDAM Tirta Betuah Banyuasin.
Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan warga yang telah bertahun-tahun menunggu pelayanan air bersih yang layak.
Ia menyebut persoalan tersebut telah dirasakan masyarakat Kenten Raya sejak sekitar 2011. Artinya, keluhan mengenai pelayanan air bersih itu disebut telah berlangsung kurang lebih 15 tahun.
Selama bertahun-tahun, masyarakat disebut tetap berharap distribusi air dapat berjalan lancar dan pelayanan semakin membaik.
Namun, kondisi yang dinilai belum sesuai harapan akhirnya membuat warga memilih menempuh jalur hukum.
“Persoalan ini sudah berlangsung sejak sekitar 2011. Masyarakat sudah cukup lama menunggu pelayanan air bersih yang maksimal,” katanya.
Sapriadi menilai penyediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia meminta alasan keterbatasan anggaran tidak menjadi persoalan yang membuat masyarakat terus menunggu tanpa kepastian.
“Kalau memang persoalannya anggaran, selayaknya disampaikan secara berjenjang mulai dari Bupati, Gubernur hingga Presiden.
Kalau serius soal anggaran, kami meyakini persoalan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kenten Raya bukan hal yang sulit dilakukan,” tegasnya.
Ia bahkan membandingkan pelayanan air bersih di Banyuasin dengan pengelolaan PDAM di Kota Palembang yang menurutnya telah mampu memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Meski menggugat, Sapriadi menegaskan masyarakat tetap membuka ruang bagi PDAM Tirta Betuah Banyuasin untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Namun, di sisi lain, ia juga meminta aparat penegak hukum mencermati pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut apabila ditemukan indikasi persoalan.
Menurut Sapriadi, audit terhadap regulasi dan pengelolaan keuangan PDAM perlu dilakukan, terutama terkait adanya informasi mengenai tunggakan pelanggan hingga miliaran rupiah serta kemungkinan perbedaan antara pembayaran dengan kubikasi air yang diterima pelanggan.
“Tidak hanya berbicara soal pendampingan hukum saja selaku pengacara negara. Namun pihak kejaksaan juga diharapkan mengusut apabila memang terdapat dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam proses mediasi, pihak PDAM Tirta Betuah Banyuasin disebut telah menjelaskan sejumlah langkah perbaikan yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan serta meningkatkan mutu pelayanan air bersih.
Akan tetapi, bagi masyarakat Kenten Raya, langkah tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai kapan persoalan pelayanan air bersih dapat benar-benar teratasi.
Warga pun memilih melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum.
“Intinya masyarakat meminta hanya satu hal. Selama air belum mengalir sebagaimana harapan masyarakat, maka selama itu juga kami selaku perwakilan masyarakat Kenten Raya Banyuasin akan terus melakukan upaya hukum demi kepentingan rakyat. Kami hanya menuntut ketersediaan pelayanan air bersih, tidak lebih,” tegas Sapriadi.
Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki babak baru. Kedua pihak akan berhadapan dalam pemeriksaan pokok perkara dan menyampaikan bukti serta argumentasi masing-masing.
Tahapan selanjutnya adalah pembuktian melalui sistem e-Court.
Persidangan tersebut nantinya akan menjadi arena bagi masyarakat dan PDAM Tirta Betuah Banyuasin untuk menguji dalil masing-masing terkait persoalan pelayanan air bersih yang selama ini menjadi keluhan warga Kenten Raya.
