Sertu MRR Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Pratu Ferischal di Pengadilan Militer Palembang

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Peristiwa Penembakan yang terjadi di Cafe Panhead Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Palembang, 16 Mei 2026 mulai bergulir di Pengadilan Militer I-05 Palembang, yang menewaskan seorang prajurit, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa.

 

Sidang berlangsung di ruangan Sidang Garuda dan dihadiri juga oleh orang tua korban yang didampingi Kuasa Hukumnya, M Jasmadi Pasmeindra, Desmon Simanjuntak, dan Alan Planjaya.

 

Dengan Agenda persidangan perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kepala Pengadilan Militer I-05, Letkol Laut (H) Kum Ramadhan Syah Paharudin, didampingi hakim anggota Letkol Kum Muhammad Zainal Abidin dan Kapten Cku Alef Yangguru.

 

Berdasarkan surat dakwaan oditur militer yang dibacakan oleh Mayor CJ Setiawan kejadian bermula ketika terdakwa Sertu MRR mengunjungi Panhead Cafe dan berselang beberapa waktu terdakwa mendatangi adik angkatnya yang juga berada di cafe tersebut.

 

Saksi yang merupakan adik angkatnya meminta untuk tidak mendekat guna menghindari kesalahpahaman, lantaran takut adanya kecemburuan.

 

Situasi kemudian memanas setelah seorang rekan saksi pratu bintang diduga menendang kaki terdakwa atas kesalahpahaman, terdakwa disebut masih berupaya menenangkan keadaan, namun Pratu bintang langsung mencekik dan memukulnya dan juga termasuk rekan-rekan Pratu Bintang termasuk juga korban ikut memukuli terdakwa secara bertubi-tubi.

 

Merasa terdesak dalam situasi tersebut, terdakwa kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah korban.

 

Tembakan tersebut mengenai bagian perut atas korban hingga mengakibatkan luka serius yang berujung pada meninggalnya Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa.

 

Sementara itu, M Jasmadi Pasmeindra, ketika diwawancarai mengatakan bahwa, menurutnya sebagai kuasa hukum korban, dakwaan itu menurut kami sudah sangat apresiasi. Karena, rangkaian peristiwa sudah terpenuhi dalam tersebut.

 

“Tinggal nanti bagaimana kami tetap memonitor apa keterangan saksi, apa itu nanti didalam agenda pembuktian dan pada saat nanti tuntutan. Sehingga, proses peradilan militer ini mendapatkan keadilan yang utuh dan komprehensif,” katanya.

 

Apalagi, korban telah meninggal dunia. Sehingga, kami sangat meminta perlindungan bapak Pangdam II Sriwijaya, Puspomad, Kasat, dan Panglima TNI. “Kami mohon attensi terhadap perkara ini, sehingga benar – benar keadilan itu nyata dan didapatkan oleh keluarga atau korban yang sudah meninggal,” harapnya.

 

Lanjutnya, untuk Cafe Panhead paska keputusan pengadilan militer terhadap perkara ini. “Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

 

Ditempat sama, Desmon Simanjuntak menambahkan, ia meminta sidang di pengadilan militer ini bisa dibuka seterang terangnya. “Artinya, setiap fakta alur cerita yang ada dalam dakwaan itu bisa terungkap harapan kami. Sehingga, pada saat putusan nanti kami berdoa dan berharap muncul suatu putusan yang itu bisa mencerminkan rasa keadilan bagi diri orang tua klien kami yang sudah ditinggalkan meninggal dunia,” katanya.

 

Lanjutnya, melihat fakta persidangan hari ini dalam agenda dakwaan dan saksi disini dugaan kami ada unsur kelalaian dari pihak penyelenggara atau Panhead. “Dugaan pertama, bagaimana seorang oknum aparat setahu kami tidak boleh berada kalau tidak tugas berada di dalam tempat hiburan malam,” jelas dia.

 

Sambungnya, kedua senjata api bagaimana pihak penyelenggara bisa meloloskan senjata tersebut. “Kami dari melihat fakta persidangan tadi, penyebab luka meninggal dunia klien kami itu yang faktor dari senjata tersebut. Artinya peluru yang keluar dari senjata tersebut dan tempat kejadian disana,” katanya.

 

Jadi, itulah yang kami duga kelalaian pihak penyelenggara senjata dan oknum aparat bisa masuk. “Kami menunggu hasil putusan di pengadilan militer, kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan terhadap Panhead, karena menurut kaca mata hukum kami sudah sangat lalai dan dugaan kami sudah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga meninggal dunianya klien kami,” tandasnya.

 

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer I-05, Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, menjelaskan bahwa agenda persidangan perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

 

“Dalam perkara ini, terdakwa dihadapkan dengan dakwaan kombinasi. Pada dakwaan alternatif pertama, Oditur Militer mendakwa terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan,” katanya.

 

Lanjutnya, Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Selain itu, terdapat dakwaan kumulatif menggunakan Pasal 306 KUHP terkait senjata api.

 

“Pada sidang perdana ini agendanya pembacaan surat dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” jelasnya.

 

Masih katanya, Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menghadirkan tiga orang saksi dari total tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa. Ketiga saksi tersebut yakni Rangga Adiputra, Danru Kapt Penhat, Ihsan yang merupakan karyawan atau waiter, serta Siti Kiptiyaih Meldiani.

 

Sidang juga dihadiri orang tua almarhum Pratu Feriscal Alfarizky serta penasihat hukum Jasmadi dan Desmond.

 

“Pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada 5 November 2026, termasuk agenda pemeriksaan barang bukti lanjutan,” tuturnya.

 

Persidangan ini menjadi tahap awal untuk mengungkap perkara penembakan di Panhead Cafe yang menyebabkan Pratu Feriscal Alfarizky meninggal dunia.