Percepatan Penurunan Stunting Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2022

 

EMPAT LAWANG, BS– Saat ini Indonesia masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan kurang gizi serta gizi lebih atau obesitas dan beberapa upaya yang mesti dilakukan seorang ibu baik sebelum maupun pasca melahirkan bayi dalam mencegah stunting maupun obesitas tersebut.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terus berupaya dalam percepatan penurunan angka stunting dengan perbaikan gizi masyrakat dalam rangka mendukung program Nasional guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas. Salah satunya yakni melalui aksi konvergensi yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Empat Lawang Heppy Safriani bertemlat di Hotel Zulian Transit menyampaikan bahwa telah dilaksanakan pertemuan lintas sektor terkait yang tergabung dalam tim percepatan penurunan stunting pada Rabu (11/05/2022).

“Pertemuan lintas sektor kali ini merupakan aksi konvergensi 1 yaitu pemetaan dan analisis situasi program penurunan stunting,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan bahwa Aksi konvergeni ini nantinya dapat mempercepat perbaikan gizi masyarakat khususnya dalam percepatan penurunan stunting yang harus dimulai dari hulu denga pendekatan intervensi yang dimulai sejak remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibuk menyusui, anak hsia 0 – 23bulan

“Untuk Kabupaten Empat Lawang sendiri sampai saat ini sudah tercatat ada 26% keluarga beresiko stunting berdasarkan PK 21 yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,” tukasnya. (BOT).