Sosialisasikan Pelarangan Bawa Senjata Tajam Sembarangan

Antisipasi Tindak Kejahatan Guna Ciptakan Rasa Aman

 

EMPAT LAWANG, BS – Pemkab Empat Lawang bersama pihak Kepolisian Resort Empat Lawang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Madani Pemkab Empat Lawang, Selasa (11/10/2022).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kabag OPS, Kompol Wira Satria Yudha menyampaikan bahwa Focus Group Discussion ini dilaksanakan guna mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Empat Lawang.

“Pak Bupati mempunyai peraturan pelarangan kegiatan pesta malam, larangan jual-beli miras peraturan ini merupakan salah satu kebijakan yang baik karena dapat menurunkan angka kriminal di Kabupaten kita,” ungkapnya.

Lebih jauh dirinya menerangkan bahwa pada setiap Polsek maupun para Camat, Kades, Pol PP Desa agar kiranya terus memberikan himbauan kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan Miras ini kepada lapisan masyarakat.

Terlebih mengantisipasi maraknya tindak pidana 3C di Empat Lawang cukup meningkat di tahun 2021-2022. Sehubungan hal itu dilaksanakan Operasi Sikat Musi guna mengungkap aksi kejahatan tersebut.

“Data kasus yang dilaporkan dan diungkap Sat Reskrim Polres Empat Lawang yaitu ada JTP : 9 dan PTP : 10, sedangkan tindak pidana yang paling banyak peningkatannya adalah kasus sajam, dimana ada 22 kasus ditahun 2022 ini,” ujarnya.

Sementara Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, menjelaskan tindak kriminal di 2022 yang meningkat yaitu kasus sajam dikarenakan membawa sajam sudah menjadi budaya.

“Oleh itu saya harap pihak terkait akan terus mensosialisasikan pelarangan membawa sajam Sedangkan tindak pidana 3C relatif menurun dibandingkan 2016 – 2018,” jelas Joncik.

Bupati berharap di Harkamtibmas agar Pol PP Siaga dan Pol PP Desa untuk kembali bekerja powerfull sehingga bisa meningkatkan rasa aman di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini. (BOT).