Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah sebesar Rp 200 juta ,terdakwa Abdul Mukti Divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Sahat Sianipar pada persidangan yang digelar di PN Palembang yang bertempat di gedung Musium Tekstil, pada Kamis (15/05/2025).
Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Abdul Mukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sehingga atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Mukti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,“ Tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan.
Diketahui dalam sidang sebelum JPU kejari Palembang Desi Arsean menuntut terdakwa Abdul Mukti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam Dakwaan JPU Bahwa Kasus ini bermula saat Abdul Mukti berupaya menjual sebidang tanah seluas 4.300 m² di Jl. H. Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, kepada saksi Robby Hartono pada Juli 2019.
Selanjutnya terdakwa Abdul Mukti menggunakan dokumen surat tanah dan akta pengalihan hak yang ternyata bermasalah.
Namun Setelah dicek, tanah seluas 3.000 m² yang dijual terdakwa sudah dibeli Robby Hartono dari Basyit seharga Rp1,2 miliar
Kemudian pada Maret 2019.Abdul Mukti memaksa Robby Hartono membayar kompensasi Rp200 juta dan membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut milik Basyit.
Selanjutnya sekitar pada tahun 2021 terdakwa kembali menjual tanah itu kepada pihak lain, Sehingga .Akibat perbuatan Abdul Mukti, Robby Hartono dirugikan Rp200 juta.
