Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde 

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel,sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang

 

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/07/2025).

 

“Hari ini tim penyidik pidsus memeriksa AN mantan Gubernur Sumsel, sebagai tersangka kasus tersebut,” ungkap Vanny

 

Menurut Vanny, AN diperiksa sebagai tersangka dari Pukul 09.30 WIB sampai dengan Pukul 14.00 WIB

 

“Adapun agenda pertanyaan informasi dari penyidik ada 40 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka AN,” tutur Vanny

 

Vanny juga mengakui kalau Mantan Gubernur Alex Noerdin dalam kondisi sakit.

 

“Kemarin AN habis sakit, jadi memang kami kejar, cumankan 40 pertanyaan dan banyak materi yang di dapat oleh tim penyidik,” katanya

 

Sebelumnya tim penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka atas nama mantan gubernur Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi dan mantan Walikota Palembang Harnojoyo.