Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Terbukti bersalah melakukan perbuatan gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel terdakwa Deliar Marzoeki divonis

 

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Idi il Amin, dihadapan JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan, serta tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, pada Rabu (16/07/2025).

 

Dalam Amar Putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki terbukti bersalah melakukan perbuatan gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3

 

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan,“ Tegas Hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan.

 

Selain dihukum pidana penjara oleh majelis hakim terdakwa Deliar Marzoeki juga dihukum dengan membayar Uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar lebih dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun

 

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Deliar Marzoeki melalui kuasa hukumnya serta JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

 

Untuk diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Deliar Marzoeki dituntut JPU kejari Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan

 

Serta JPU juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun.