Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS –Tersangka Rainmar Yosnaidi salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan pasar Cinde, melalui kuasa hukumnya Jauhari akhirnya mencabut dan membatalkan Gugatan praperadilan
Pembatalan dan pencabutan itu diketahui berdasarkan laman sip PN Palembang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/ PN Plg, dengan Minutasi
Bahwa sebelum Tersangka Rainmar Yosnaidi melalui kuasa hukumnya pada tanggal 3 Juli 2025 melayang Gugatan Praperadilan Ke PN Palembang terhadap termohon pihak kejati Sumsel.
Terpisah tim kuasa hukum tersangka Rainmar Yosnaidi, Jauhari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp pada Rabu (16/07/2025) mengatakan ya benar bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah pihaknya dicabut dan dibatalkan.
“Walaupun gugatan tersebut sudah kami cabut dan dibatalkan, kami masih tetap mendampingi klien kami tersangka Rainmar Yosnaidi untuk perkara tipikornya sampai akhir proses persidangan,“ Tegasnya.
