Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Empat Terdakwa yang terlibat kasus Operasi Tangkap Tangan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, Jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada Senin (04/08/2025).
Untuk diketahui keempatnya terdakwa tersebut diantaranya yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, dan tiga berkas anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
Selanjutnya Dimana dalam dakwaannya, Jaksa KPK mendakwa tiga anggota DPRD OKU telah menerima kompensasi fee dari dana Pokir sebesar Rp1,5 miliar dan Rp2,2 miliar melalui terdakwa Nopriansyah.
Atas dakwaan tersebut, Umi Hartati melalui penasehat hukumnya Jauhari menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Terhadap dakwaan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi kami menyampaikan surat permohonan Justice Colabolator (JC) dalam persidangan tadi,” ujar Jauhari.
Dia berharap, permohonannya JC yang diajukannya agar dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Harapan kami permohonannya JC dapat dikabulkan agar perkara ini terang benderang, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya terhadap klien kami,” pungkasnya.
