Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Tiga terdakwa yang terbukti dalam melakukan korupsi dalam penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, akhirnya divonis dengan hukuman yang berbeda.
Untuk terdakwa Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan untuk terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN divonis 1 tahun 3 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Usman selaku kuasa penjual divonis 2 tahun 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Kamis (07/08/2025).
Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harobin Mustofa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan,“ Tegas hakim ketua saat bacakan putusan dipersidangan.
Lanjut hakim ketua, ”Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuherman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan,“ Tegas hakim ketua lagi.
Masih kata hakim ketua, “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan,” ujar hakim ketua saat bacakan putusan dipersidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ketiga terdakwa.
Melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum bahwa tiga terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan berbeda,Untuk terdakwa Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang dan terdakwa Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Usman Goni selaku kuasa penjual dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun.
