Modus Bisnis Minyak Goreng Curah, Indah Jalani Sidang Perdana

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS -Akibat Rugikan Korban Ratusan Juta dengan modus menawarkan kerjasama tanam modal dan bagi hasil dalam bisnis minyak goreng curah , terdakwa Indah Yulita Jalani sidang Perdana di PN Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Kamis (07/08/2025).

 

Dalam persidangan dihadapkan majelis hakim Eddy Cahyono, serta Tim Kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Jauhari, membacakan dakwaan terdakwa Indah Yulita

 

Dalam dakwaan JPU, bermula tepatnya pada tanggal 13 Januari 2024 yang bertempat di Jalan RA Abusama Lr Ksatria, kota Palembang, saat itu terdakwa Indah Yuliita dan saksi Diko menemui saksi Rulyan di Rutan Pakjo Palembang.

 

Kemudian terdakwa menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng curah dengan sistem tanam modal dan bagi hasil,dengan meyakinkan bahwa terdakwa merupakan Direktur PT Bukit Indah Prima Makmur yang sedang melakukan bisnis minyak goreng curah.

 

Setelah bertemu dengan korban, Agustina Novitasarie, Indah berhasil meyakinkan korban untuk menanam modal dengan janji keuntungan sebesar Rp169 juta dalam waktu satu bulan. Total uang yang diserahkan korban kepada terdakwa mencapai Rp331 juta, yang diberikan melalui transfer rekening dan uang tunai pada Januari 2024.

 

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, Indah tidak memberikan keuntungan atau mengembalikan uang modal. Uang tersebut diketahui tidak digunakan untuk bisnis minyak goreng curah, melainkan untuk keperluan pribadi dan paket bansos. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp331 juta.

 

Sehingga atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 378 KUHP.dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP.

 

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui kuasa akan mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.