Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Akibat ancam korban mengunakan senjata tajam berjenis pedang panjang, terdakwa M Alamsyah akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan, di pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (13/08/2025).
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dua bulan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Agus Siswanto, dimana pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Dalam Amar putusan Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa M Alamsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman, sehingga atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Alamsyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,“ Tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, sementara JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, tepatnya pada Jum’at, 27 Desember 2024 terdakwa pergi ke warung dan melihat Saksi Korban Susanto sedang duduk di rumah saksi Novi yang beralamat di Jalan Kel. Lorok Pakjo, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dan saat terdakwa bertemu dengan saksi Korban, terdakwa melihat wajah saksi korban tampak tidak senang dengan kedatangan terdakwa.
Mengetahui hal tersebut dan terdakwa merasa tersinggung langsung pulang kerumah mengambil 1 bilah senjata tajam jenis pedang bergagang dengan Panjang kurang lebih 50 cm bersarung kayu warna hitam yang berada dirumahnya.
Kemudian terdakwa keluar rumah dan langsung pergi menemui saksi Korban, sesampainya di rumah saksi saudara Novi, terdakwa langsung mengambil 1 bilah senjata tajam jenis pedang yang dikeluarkan dari dalam sarung yang terdakwa pakai.
Tak hanya itu saja terdakwa juga mengacungkan ke arah saksi korban Susanto sambil berkata “KELUAR KAU, KU BUNUH KAU, SUDAH LAMO AKU DENDAM DENGAN KELUARGO KAU”, kemudian Saksi Korban SUNARTO berdiri dan menjawab “SIAPO YANG KAU TUNJUK TU”, lalu terdakwa menjawab “KAU”.
Tidak lama kemudian datang Saksi Maimunah selaku Ibu RT yang lewat di depan rumah Novi dan langsung memisahkan terdakwa dengan Saksi Korban.
Kemudian terdakwa langsung dibawa Saksi Maimunah pulang dan meninggalkan lokasi. Sedangkan saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
