Tuntutan Terhadap Dua Terdakwa Eks Yayasan HBD Palembang Ditangguhkan, Kejari Pertimbangkan Dakwaan Baru

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA ‎PALEMBANG, BS — Kejari Palembang buka suara terkait proses hukum penuntutan terhadap dua terdakwa Eks Yayasan UBD Palembang yang ditangguhkan oleh Majelis Hakim PN Klas 1 Palembang, dalam sidang beragendakan putusan sela, pada Jumat (22/08/2025).

‎Kepala Kejari Palembang Hutamrin menjelaskan penangguhan penuntutan yang dikabulkan majelis hakim tidak serta merta menghapus perkara pidana yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana.

‎”Kami akan mempelajari isi putusan tersebut,  karena dalam masalah Bina Darma ini sudah pernah ada perkara keperdataannya dan  sudah ada putusan Incrach, “tegas Hutamrim ditemui di Kejari Palembang.

‎Hutamrim menyebut Jaksanya saat ini mempelajari secara komprehensif putusan sela tersebut, termasuk mempelajari Yurisprudensi yang menjadi pertimbangan Hakim.

 

‎”Terkait upaya apa yang akan kami lakukan tentu kami pelajari dulu. Banyak cara apakah melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut,  atau apakah akan kami limpahkan kembali dengan dakwaan baru, “tegas Hutamrim

‎Terpisah, kuasa hukum korban dalam perkara yang menjerat Fery Corly dan Linda Unsriana juga memberikan tanggapan terhadap putusan sela yang mengabulkan seluruh eksepsi kedua terdakwa tersebut.

‎Dimana Suheriatmono dan Rifa Ariani melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa menilai, putusan sela majelis hakim yang mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa bentuk preseden  buruk penegakkan hukum di Indonesia.

 

‎”Memang ditangguhkan baik proses penuntutan dan penahanannya, namun diatas kertas mereka tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang merugikan klien kami, “ucap Novel Suwa.

‎Novel sendiri menyakini Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini akan melakukan  banding terhadap putusan sela majelis hakim. “Kami yakin keadilan itu pasti ada,”ucapnya.