Praperadilan ditolak, Kasus Fitriana Lanjut Penyelidikan dan Penyidikan

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim PN Palembang menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Fitriana terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perkara kasus dugaan penipuan oleh pihak termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama

 

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sangkot Lumban Tobing dihadapan pihak pemohon dan termohon pada persidangan yang digelar di PN Palembang, pada Senin (25/08/2025).

 

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” Ujar Hakim tunggal saat bacakan putusan sela dipersidangan.

 

Seusai sidang pemohon Fitriana melalui penasehat hukum Rian mengatakan, tentunya terhadap gugatan praperadilan yang ditolak dan tidak dapat diterima tentunya kami akan berkoordinasi dulu kepada yang memberi kuasa.

 

“Artinya kami berkoordinasi dulu sambil menunggu dari pemberi kuasa apa langkah hukum untuk selanjutnya,” ujar Rian saat ditemui di PN Palembang.

 

Sementara itu pihak Termohon Kepala SPKT Polda Sumsel dan Brigadir Polisi Andi Pratama melalui penasehat hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko mengatakan, tadi sudah diputus bahwa praperadilan dari pihak pemohon ditolak, artinya termohon l Kepala SPKT Polda Sumsel dan termohon ll Brigadir Polisi Andi Pratama, itu menang

 

“Dengan ditolaknya Praperadilan dari pemohon artinya untuk penyelidikan, penyidikan itu diteruskan sampai dengan penetapan tersangka,“ Ujar Heru.

 

Sementara itu pelapor Andi melalui kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kami yakin perkara ini akan naik pada tingkat penyidikan, dan kami sejak awal membuka ruang perdamaian kepada terlapor, namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik oleh terlapor.

 

“Sehingga putusan praperadilan yang diajukan terlapor menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang dalam objek laporan yang sama,” ucapnya.

 

Sapriadi juga menegaskan, bahwa kliennya adalah korban dan kerugian kliennya sangat relatif besar.

 

“Terlebih terlapor ada sosok ibu bhayangkari seharusnya memberikan tauladan kepada anggota bhayangkari dan bhayangkara,” Tegasnya.