Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Nekat Edarkan sabu sebanyak 28 paket dengan berat netto 2.457 gram,Pasangan Suami Istri (Pasutri) yaitu terdakwa Muhammad Ali dan Eva,dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan Penjara.
Tuntutan pidana itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejari Palembang Muhammad Jauhari melalui jaksa pengganti M Syaran Jafizhan dihadapan majelis hakim Efiyanto pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (27/08/2025).
Dalam Amar Tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum menjual Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2.457 gram.
Sehingga atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ali dan Eva, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa ini langsung menyatakan nota pembelaan (pledoi) dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, setelah mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan
Dalam dakwaan JPU bermula ketika terdakwa I (Muhammad Ali) membeli sabu seharga Rp1,5 juta dari seseorang bernama Mamat (DPO). Barang tersebut kemudian diserahkan kepada istrinya (Eva) untuk dibagi menjadi 29 paket kecil. Dari jumlah itu, satu paket sudah terjual seharga Rp100 ribu.
Keuntungan penjualan sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, aksi keduanya terbongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat bahwa di rumah mereka di Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, kerap terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itu dan saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti paket kecil sabu sebanyak 28 bungkus dengan berat bruto 10,04 gram, dan satu buah timbangan digital, plastik bening, sekop sabu, serta uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan.
Kedua terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut memang milik mereka untuk diedarkan kembali. Kemudian terdakwa berserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.
