Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Angkut minyak sulingan BBM berjenis solar sebanyak 9000 Liter, dua terdakwa yaitu Duwiyanto dan Diko Alfiansyah dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Tuntutan pidana itu dibacakan oleh JPU kejari Palembang Muhammad Jauhari melalui Jaksa pengganti Desi Arsean dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (02/09/2025).
Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.
Sehingga oleh karena itu para terdakwa dijerat dengan pasal 28 ayat (1) melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Duwiyanto dan Diko Alfiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,“ Ujar JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan.
Tak hanya itu para terdakwa oleh JPU dituntut pidana denda Rp 7,5 milliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa dihadapan majelis hakim langsung menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dan memohon hukuman yang seringan ringannya.mendengarkan hal itu sidangpun ditutup dan dilanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan
Diketahui dalam Dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa yaitu Duwiyanto dan Diko Alfiansyah pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Keluratan Karya Baru Kecamatan Alang-lang Lebar Kota Palembang
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi akan ada truck yang mengakut minyak olahan jenis solar akan melintas di daerah Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang
Mengetahui hal tersebut saksi dari anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan pengejaran. Setelah berhasil mobil tersebut dihentikan selanjutnya saksi dari anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan menanyakan dermaid dokumen BBM tersebut.
Namun para Terdakwa tidak dapat memberikan dokumen yang sah terhadap pengangkutan minyak tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan bahwa minyak yang dibawah oleh para terdakwa adalah merupakan minyak olahan dari penyulingan di Desa Ulak Pace Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin,
Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti berupa minyak BBM Sulingan jenis Solar sebanyak 9.000L dan mobil truk langsung dibawah dan diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut
Selanjutnya dari pengakuan para terdakwa apabila berhasil mengirimkan BBM Sulingan jenis Solar sebanyak 9.000L tersebut para terdakwa mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp1 juta dan untuk uang jalan para terdakwa menerima sebesar Rp 3 juta 700 ribu.
