Angkut Kayu Tanpa Izin, Enam Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Terbukti bersalah dalam melakukan pengangkutan kayu ilegal, Enam terdakwa yaitu Sariyadi,Rizfy, Muhamad Rifai, Rendi dan Samsudin ahirnya dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

 

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Prita dihadapan Majelis Hakim Raden Zainal Arief pada persidangan yang digelar di PN Palembang, pada Selasa (09/09/2025).

 

“Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

 

Sehingga para terdakwa diancam pidana dalam pasal 83 Ayat (1) Huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah kedalam Pasal 37 Angka 13 UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa yaitu Sariyadi,Rizfy, Muhamad Rifai, Rendi dan Samsudin dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Masing-masing 500 juta Subsider 3 bulan kurungan,“ Ujar JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

 

Selain itu didalam tuntutan pidana JPU menyatakan barang bukti berupa 1 unit mobil truk mitsubishi dengan Nopol BG 8683 RR dengan warna kuning Noka : FE119E040610 Nosin : 4D34C580614 beserta kunci kontak dalam keadaan patah yang bermuatan kayu.

 

Serta barang bukti 1 buah STNK dengan Nopol BG 8683 RR atas nama pemilik DJASWATI dengan merk Mitsubishi/Colt Diesel FE 196 Ban dengan Noka : FE119E-040610 Nosin : 4D34C580614 dan 1 unit mobil truk mitsubishi dengan Nopol BG 8685 AO warna kuning dengan Noka MHMFE349F4R066364 Nosin : 4D34B48020 beserta kunci kontak yang bermuatan kayu.

 

1 buah handphone merk Realmi C 11 dengan warna biru dengan Imei 1 : 864038058023313 dan Imei 2 : 864038058023305. – Kayu sebanyak 34 batang – Kayu sebanyak 33 batang – Kayu sebanyak 31 batang – Kayu sebanyak 22 batang – Kayu sebanyak 31 batang, semua barang bukti tersebut diatas dirampas untuk negara.

 

Kemudian barang bukti lain seperti ,1 unit mobil truk mitsubishi dengan Nopol BG 8757 JJ dengan warna kuning dengan noka hilang dan Nosin yang ditempel D31D350676 beserta kunci kontak dan bermuatan kayu dan 1 buah STNK dengan Nopol 8757 JJ atas nama pemilik Dodi Firmansyah dengan merk Mirsubshi dengan Noka : MHMFE334H3R000675 dan Nosin : 4D31D350676: Dikembalikan kepada pemiliknya Saudara Dodi Firmansyah 

 

Berikut barang bukti 1 unit mobil truk mitsubishi dengan Nopol 8590 MO wama kuning Nok FE349HERO20329 Nosin : 4D34D-B70048 beserta kunci kontak dan bermuatan kayu: satu buah STNK dengan Nopol 8590 MO atas nama Johanes dengan merk MitsubshvCoit – FE 349 dengan Noka MHMFE349H6RO20329 Nosin : 4D34D-B70048 dikembalikan ke pemilik Imam Farji .

 

Selanjutnya 1 unit mobil truk mitsubishi dengan Nopol B 9091 UDE dengan wama kuning Nok MHMFE74P5DK113581 Nosin : 4D34TJYE189 beseta kunci kontak dan bermuatan kayu: -1 satu) buah STNK dengan Nopol B 9091 UDE atas nama pemilik PT Prima Mega Kencana dengan merk Mitsubishi dengan Noka : MHMFE74P5DK113581 Nosin : 4D34TJY6189, Dikembalikan kepemiliknya PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance.

 

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa Samsudin warga LK 3 Air Batu, RT 25/06, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, terlibat dalam perkara pengangkutan katu hutan produksi tanpa mengantongi izin.

 

Berawal Rabu 23 April 2025 sekitar Pukul 22.00 WIB, terdakwa Samsudin menelpon Sariyadi (berkas terpisah) mengatakan ada kayu berangkat malam ini. Sariyadi kemudian mendatangi rumah Rizfy, saksi M Arifan, saksi Hendri, serta saksi Rendi. Sariyadi mengatakan malam ini diperintah Samsudin untuk mengambil kayu yang dibeli dari Harun.

 

Sariyadi berangkat dengan mengendarai truk Mithsubishi BG 8683 RR warna kuning. Saksi Rizfy mengendarai truk Mithsubishi BG 8757 JJ warna kuning. Saksi M Arifan membawa truk Mitsubishi BG 8685 AO warna kuning. Saksi Hendri membawa truk Mithsubishi BG 8590 MO warna kuning. Serta saksi Rendi mengendarai truk Mithsubishi B 9091 UDE warna kuning.

 

Mereka melajukan 5 unit truk menuju SPBU Pangkalan Balai untuk mengisi bahan bakar minyak. Sekitar Pukul 01.00 WIB, selanjutnya berangkat menuju hutan produksi untuk mengangkut kayu, yang berada di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba.

 

Keesokan harinya saksi Sariyadi, bersama saksi Rizfy, saksi M Arifan, saksi Hendri, dan saksi Rendi tiba di hutan produksi. Mereka bertemu Harun (DPS) pemilik kayu, Harun mengatakan hari ini belum bisa kayu diangkut, karena ada acara keluarga. Mereka pun menginap di lokasi.

 

Barulah pada Sabtu 26 April 2025 sekitar Pukul 09.30 WIB, kayu dapat diangkut ke truk, dan membawa muatan kayu tersebut ke Pangkalan Balai untuk di bongkar di Sawmil milik Mail (DPS). Saat 5 unit truk melintas di depan Polsek Babat Supat, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Muba.

 

Truk ini diberhentikan anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel dan dari pemeriksaan mereka tidak mengantongi surat izin pengangkutan kayu hasil hutan alias illegal.