Seminggu Menikah, Marina Jadi Korban KDRT

Laporan: KIKI

 

KOTA PALEMBANG, BS — Pahit dan sedih dialami Nyimas Marina (19), seorang IRT (ibu rumah tangga) di Palembang ini. Baru menikah kurang lebih 7 hari dirinya sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.

 

Tidak terima dengan peristiwa tersebut ditemani keluarganya, Marina yang tercatat sebagai warga Jalan Tengger Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, pada Sabtu (13/09/2025).

 

Kepada petugas piket pengaduan, Marina yang masih terlihat trauma menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (04/09/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah suaminya (terlapor-red) yakni Tri Wildan di Jalan Masjid Perum Griya Angkasa Permai, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

 

Berawal, keduanya yang merupakan berstatus suami istri dan menikah pada Minggu (31/08/2025). Lalu usai menikah keduanya 2 hari tinggal di rumah orang tua korban. “Baru pak menikah tanggal 31 Agustus kemarin. Dan usai menikah kemarin tinggal di rumah orang tua saya,” Ungkap Marina.

 

Lanjut Marina, usai acara resepsi pernikahan dan tinggal 2 hari di rumah orang tuanya. Lalu pada hari ketiga korban dan terlapor pulang ke rumah orang tua terlapor. “Pada hari ketiga saya dan terlapor ini tidur di rumah ibunya pak. Karena diajak suami, saya ikut saja, ” katanya.

 

Peristiwa penganiayaan terhadap korban pun terjadi, saat terlapor meminta uang untuk membuat SKCK. Lantaran tidak diberi oleh korban, saat itu terlapor langsung marah-marah, dan melempar changer handphone. “Awalnya itu pak. Namun memang ada permasalahan yang lain. Lalu terjadilah cek-cok mulut antara saya dengan Terlapor, ” bebernya.

 

Saat itu, emosi terlapor pun tidak bisa diredam, terlapor langsung menendang korban sebanyak 2 kali ke bagian kaki dan 1 kali kebagian bokong. “Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya laporkan kesini. Berharap atas laporan saya pelaku ditangkap,” harapnya.

 

KA SpK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan, adanya laporan korban terkait UU KDRT. “Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melalukan Penyelidikan dan menangkap pelaku,” tutupnya.