Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Proses hukum terhadap terdakwa Widya Wita bin Mulyadi dalam perkara dugaan eksploitasi anak terus berlanjut. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (17/09/2025), memasuki tahap penting yakni pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung secara tertutup mengingat perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, isi tuntutan dapat diketahui publik.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga terhadapnya patut dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap JPU Kejari Palembang Desi Arsean dalam persidangan.
Atas dasar itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan ketentuan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya pidana pokok, JPU juga mengajukan tuntutan terkait barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone Plus warna ungu dengan IMEI 1: 358070208919796 dan IMEI 2: 358070208615543, serta 1 buah SIM Card nomor 0811539489811, ditetapkan untuk dimusnahkan. Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar ditetapkan untuk dirampas bagi negara.
Tuntutan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan anak sebagai korban. Undang-undang perlindungan anak memberikan payung hukum yang jelas bagi korban, sekaligus ancaman pidana bagi pelaku yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda berikutnya, yakni pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. Agenda ini akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan bantahan atau permohonan keringanan hukuman atas tuntutan yang sudah diajukan JPU.
Perkara ini terus menjadi perhatian publik, mengingat isu eksploitasi anak merupakan salah satu kejahatan serius yang mendapat sorotan di masyarakat. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan, baik bagi korban maupun menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.
