Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Darul Effendi dalam perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.
Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, didakwa bersama Angga Muharam selaku Direktur CV Citra Indonesia. Namun, hanya Darul yang mengajukan eksepsi, sementara Angga memilih untuk tidak mengajukan keberatan.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, didampingi hakim anggota. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, serta tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Darul Effendi dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tegas Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Tipikor Palembang, pada Senin (18/09/2025).
Usai pembacaan putusan, sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang telah disiapkan oleh JPU.
Dalam dakwaan JPU, Darul Effendi bersama Angga Muharam diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa se-Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Keduanya disebut menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi. Namun izin tersebut disalahgunakan hingga melibatkan perjanjian dengan 233 desa.
Perbuatan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp4,113 miliar berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Atas tindakannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa.
