Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap mantan Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen. Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Patmawati.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/09/2025).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhamad Jauhari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Syukri Zen dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Namun hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan karena terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan.
Kasus ini bermula pada 19 Maret 2025, saat terdakwa mendatangi korban di rumah saksi Zainab di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Terdakwa yang mengajak korban untuk rujuk ditolak, hingga akhirnya emosi dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut, payudara, lengan, jempol, dan punggung, hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Palembang selama 4 hari.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih diberikan waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
