Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Tiga pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin yang terjerat kasus dugaan korupsi retribusi parkir dengan total kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Anthony Liando (mantan Kepala Dishub Banyuasin), Eko Prasetyo (eks Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat), dan Salamun (mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Kamis (02/10/2025), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Masrianti.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda. Rinciannya, Anthony Liando sebesar Rp250 juta subsider 8 bulan kurungan, Eko Prasetyo Rp250 juta subsider 1 tahun kurungan, dan Salamun Rp167 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa para terdakwa diduga melakukan penggelapan dana retribusi parkir dengan modus pengurangan setoran, manipulasi laporan penerimaan, serta memanfaatkan lemahnya sistem manual pengelolaan retribusi.
Temuan badan pemeriksa internal mengungkap adanya kejanggalan setoran retribusi parkir. Hasil audit menunjukkan selisih signifikan antara setoran resmi dengan penerimaan di lapangan, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1,147 miliar.
Usai mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan pada sidang pekan depan.