Lima terdakwa Kasus Korupsi Sawit Musi Rawas Dituntut 3–5 Tahun Penjara, Bachtiar Paling Berat

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas dengan kerugian negara mencapai Rp61,35 miliar akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara antara 3 hingga 5 tahun.

 

Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti; Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010 Effendy Suryono alias Afen; Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013 Saiful Ibna; Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011 Amrullah; serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016 Bachtiar.

 

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (02/10/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, serta dihadiri penasihat hukum masing-masing terdakwa.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai empat terdakwa, yakni Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Sedangkan terdakwa Bachtiar dinilai melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 terkait gratifikasi.

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiar selama 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,486 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan bila masih tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

 

Sementara itu, untuk empat terdakwa lainnya, masing-masing dituntut pidana penjara 3 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Khusus untuk terdakwa Effendy Suryono, JPU menyatakan uang pengganti nihil karena kerugian negara sebesar Rp61,35 miliar telah dititipkan seluruhnya.

 

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan.

 

Sebagai catatan, dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan bahwa potensi kerugian negara sempat dihitung hingga Rp121 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit resmi BPKP Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024, kerugian negara akibat perkara ini dipastikan sebesar Rp61,35 miliar.