Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Diperas dengan sejumlah uang dan diancam video dan fotonya tidak senonoh akan disebarkan ke orang lain. Membuat PM (42), melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (16/12/2025).
Kepada petugas piket pengaduan warga jalan Pangkalan Sako Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pangkalan Sako Palembang pada Jumat (24/10/2025) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Dimana, berawal korban memesan Taksi Online (Taksol), lalu didalam perjalan korban mengobrol dengan driver Taksol tersebut. Dalam obrolan tersebut, driver Taksol yang menjadi terlapor berinisial AK (24) menawarkan, apabila korban ingin bepergian dapat menggunakan jasanya secara offline.
“Kenal terlapor ini sebagai taksol online dan dia menawarkan jasa offline,” ungkap kepada petugas.
Lalu terjadilah kesepakatan bahwa korban akan menggunakan jasa Driver Taksol tersebut secara offline bila ingin bepergian. Dari sinilah korban dan terlapor saling mengenal dan menjadi lebih dekat. Sehingga terlapor memiliki foto dan video tak senonoh korban.
“Kenalan dan dan dekat pak, ‘ ucapnya.
Selang beberapa waktu, terlapor menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang, sekaligus mengancam korban. Apabila korban tak mau memberikan uang Foto dan video tak senonoh korban akan disebar kepada orang lain.
Panik, korban akhirnya memenuhi permintaan terlapor dengan memberikan uang sebesar Rp 4 Juta. Selain itu Terlapor juga membuat Video yang menyatakan bahwa dirinya berjanji akan menghapus foto dan video tak senonoh korban.
Beberapa hari kemudian, terlapor meminta kembali uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan video serta foto korban, karena merasa takut korban mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp 4 Juta ke akun Gopay nomor 083183022372 dan uang sebesar Lima ratus Ribu Rupiah ke bank BSI No Rek 1130014876781 atas nama Dian Afriani yang merupakan rekening milik terlapor.
Namun setelah uang tersebut ditransfer terlapor terus menerus mengancam korban dengan mengatakan akan menyebarkan video dan foto yang tidak patut ditonton kepada orang lain.
Terus dihantui dengan ancaman terlapor kembali meminta uang dan korban pun kembali mentransfer uang sebesar Rp 12, 2 juta ke akun Gopay dengan nomor 083193022372 milik terlapor.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian total uang Rp. 20,7 juta. Merasa terus mendapatkan ancaman dari terlapor, sehingga PM melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan berharap pelaku segera di tangkap.
“Oleh itulah pak saya laporkan kesini, berharap atas laporan saya pelaku ditangkap, ” katanya.
Sementara Ka SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui Pamapta II Ipda Aditya Ammar mengatakan benar adanya laporan korban terkait pengancaman dan pemerasan. “Laporan sudah saya terima dan akan dan akan segera ditindak lanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan ,”‘tutupnya.
