Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS –Lantaran ulahnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tiri yakni AA berumur 14 tahun, membuat Candra (43), berurusan dengan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang Palembang, pada Rabu (17/12/2025)..
Ini setelah Candra nyaris babak belur dihakimi warga saat pulang kerumahnya, dan diamankan petugas Polsek IB I, Palembang, lalu diserahkan ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi KDRT yang dilakukan oleh Candra terhadap anak tirinya (korban-red), terjadi pada Jumat (12/12/2025), sekitar Pukul 03.30 WIB, saat korban berada di Lorong Gubah, Kelurahan 26 Ilir, Kota Palembang.
Berawal terlapor Candra yang merupakan bapak tiri korban mendatangi rumah korban dan langsung masuk kedalam kamar korban. Lalu pelaku langsung menduduki perut korban yang sedang istirahat sembari membuka mulut korban dan mencakar bagian dalam mulut korban.
Kemudian, pelaku mencekik leher korban dan menyumpal mulut korban dengan kain, selanjutnya pelaku keluar kamar untuk mengambil lakban, namun ketika akan kembali masuk kedalam kamar, kakak kandung ibu korban melihat pelaku, panik pelaku langsung melarikan diri.
Akibat peristiwa ini ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
“Jadi benar adanya serahan tersangka atas kasus KDRT terhadap anak, yakni Candra yang ditangkap warga saat pulang ke rumah. Lalu diamankan Polsek IB I, Palembang ,” Ungkap KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar, pada Rabu (17/12/2025).
Ditambahkan Ammar, hingga kini serahan tersangka tersebut sudah diterima dan sudah diserahkan ke unit Reskrim untuk diperiksa. “Sudah kami terima dan sudah diserahkan ke unit Reskrim untuk diperiksa terkait apa yang dilakukannya, ” tutupnya.
