Avanza Putih BG 1811 IX “Raib” di Parkiran Leasing TAF

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Sidang dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan sepihak satu unit mobil Toyota Avanza putih BG 1811 IX kembali memanas di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (24/02/2026).

 

Mobil yang dibiayai melalui Toyota Auto Finance (TAF) itu disebut “hilang” dari parkiran kantor leasing saat pihak penggugat hendak membayar tunggakan dua bulan cicilan.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pitriadi, didampingi Corry Oktarina, dan Agus Raharjo, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat Suci Pransuhartin yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Fikri.

 

Saksi Edi Zulfikri mengungkap, ia datang ke kantor TAF dengan niat membantu Suci membayar tunggakan dua bulan cicilan sekitar Rp 8 juta lebih. Mobil Avanza tahun 2023 tersebut telah berjalan kredit lebih dari dua tahun dengan angsuran sekitar Rp 4 juta per bulan, dari total tenor lima tahun.

 

Namun setibanya di kantor leasing, Edi mengaku justru ditawari program restrukturisasi atau penangguhan pembayaran.

 

“Saya datang mau bayar tunggakan dua bulan. Uang sudah saya bawa tunai. Tapi malah diiming-imingi penangguhan, katanya tidak usah bayar dulu,” ungkap Edi di hadapan majelis hakim.

 

Menurutnya, pegawai TAF meminta kunci mobil dan STNK dengan alasan pengecekan nomor rangka dan unit. Edi yang telah berkonsultasi dengan pemilik kendaraan akhirnya menyerahkan dokumen tersebut.

 

Masalah muncul ketika ia disodori lembaran dokumen yang pada halaman kedua berisi penyerahan unit kendaraan.

 

“Saya marah, karena tujuan saya bayar, bukan menyerahkan mobil. Waktu saya cek ke parkiran, mobil sudah tidak ada,” tegasnya.

 

Kantor Tertutup, Mobil Sudah Dibawa

Saksi lain, Indra Hadi, membenarkan bahwa saat ia datang ke kantor TAF pada Sabtu (20/9/2025) sore, mobil sudah tidak berada di lokasi.

 

“Pintu kantor tertutup, tidak digembok, artinya ada orang di dalam. Saya datang untuk konfirmasi karena mobil sudah dibawa,” ujarnya.

 

Keterangan serupa disampaikan saksi Riki Okta Putra yang juga melihat mobil tidak lagi berada di parkiran saat tiba di lokasi.

 

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Fikri, menilai fakta persidangan menguatkan dugaan adanya bujuk rayu hingga tekanan untuk menandatangani surat penarikan unit.

 

“Penyerahan unit hanya sah jika dilakukan secara sukarela oleh kreditur. Kalau tidak rela, apalagi yang datang bukan pemilik langsung, bagaimana bisa disebut penyerahan?” tegas Fikri usai sidang.

 

Ia menilai kliennya datang dengan itikad baik untuk melunasi tunggakan, namun justru berujung pada hilangnya kendaraan dari parkiran kantor leasing.

 

Sementara itu, pihak kuasa hukum TAF, Abadi Rasuan, turut menggali keterangan saksi terkait tujuan pembayaran dan status kepemilikan kredit.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda berikutnya, sementara perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang diduga tidak sesuai prosedur.