Gara-Gara Cemburu Buta, Terdakwa Ferdinan Terancam 2,5 Tahun Bui usai Tusuk Dada Korban

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Terdakwa Ferdinan, yang merupakan residivis, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hery Fadlullah, dari Kejaksaan Negeri Palembang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pharmatoni, SH.MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (06/04/2026).

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

 

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo, Palembang, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

 

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa pada sidang pekan depan.

 

Dalam dakwaan JPU Hery Fadlullah, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Panglima Kumbang, Perumahan Permata Gardena, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

 

Berdasarkan uraian jaksa, kejadian bermula saat korban Deri Iriansyah bersama sejumlah saksi tengah berkumpul dan makan di rumah Dian Novera, yang merupakan istri terdakwa. Terdakwa kemudian datang dalam keadaan marah dan terlibat cekcok dengan istrinya.

 

Situasi memanas ketika korban hendak meninggalkan lokasi, namun terdakwa tiba-tiba menarik kerah baju korban. Saat itu, terdakwa sempat mengayunkan pedang yang dibawanya, namun berhasil dihindari korban.

 

Seorang saksi yang berada di lokasi sempat melerai dan mengambil pedang dari tangan terdakwa. Namun, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusukkannya ke dada kiri korban sebanyak satu kali.

 

Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh saksi lainnya untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Dalam dakwaan juga dijelaskan, aksi kekerasan itu diduga dipicu rasa cemburu terdakwa karena tidak senang melihat korban berada di rumahnya bersama sang istri.

 

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, korban mengalami luka terbuka pada dada kiri yang menembus rongga dada akibat benda tajam.

 

“Atas luka tersebut dikategorikan sebagai luka berat,” sebagaimana tertuang dalam kesimpulan visum yang dibuat oleh dokter pemeriksa.